Publikasi: Pikiran Rakyat, 26 Januari 2006
Judul: Jika RUU BHP Dipersepsikan Secara Keliru. “Orang Miskin Dilarang Kuliah.”
Penulis: Dewi Irma
Wacana seputar Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) kembali menghangat menyusul segera disahkannya RUU tersebut. Pro dan kontra terus bergulir. Kendati demikian, pemerintah tetap bersikukuh menggolkannya. Quo vadis perguruan tinggi kita dan bagaimana wajah mereka di era BHP nantinya?
SEJATINYA, RUU BHP merupakan bentuk reformasi pengelolaan dan penyediaan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Bagi PT, inilah saatnya otonomi kampus. Mereka dapat mengatur kebijakan sendiri. Lebih daripada itu, PT-khususnya PTN- diharapkan dapat mandiri dan tidak lagi terlalu bergantung pada pemerintah.
1 response so far ↓
1
Yuri
// Jun 26, 2006 at 09:33:58
wah kacau ini kalo orang miskin dilarang kuliah….
hanya satu kata!!!
LAWAN!
dengan intelektualitas khas rekan-rekan mahasiswa…
say no to neoliberalisme…
say no to marginalisasi…
Negeri kita adalah milik bangsa Indonesia..bukan bangsa asing
saatnya kita bangkit dari keterpurukan dengan bekal pendidikan